Indonesia, sebagai negara Republik dengan sistem presidensial, mengedepankan hukum sebagai penuntun dalam menjalankan pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Aturan ini telah ditegaskan dalam bentuk formal dan menjadi landasan tertinggi, yaitu melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam UUD 1945, ketentuan yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 Ayat 3, yang berbunyi, “Indonesia adalah negara hukum.” Pengertian negara hukum yang diterapkan di Indonesia adalah negara yang pemerintahannya menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum yang berlaku dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Penganut sistem presidensial, Indonesia menegakkan supremasi hukum yang apik dan konstitusional, menjunjung tinggi demokrasi, dan mengutamakan sistem check and balances dalam proses pemerintahannya.
Dengan demikian, negara hukum memiliki implikasi bahwa segala kebijakan dan tindakan pemerintah haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku. Ini mencakup tidak hanya pada level pemerintahan yang tertinggi, namun juga pada semua tingkat pemerintahan dan administrasi publik.
Oleh karena itu, melalui pasal dalam UUD 1945, Indonesia secara resmi memposisikan dirinya sebagai negara hukum yang mengedepankan keadilan dan supremasi hukum. Pernyataan ini mewujudkan harapan dan aspirasi pendiri bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.









Tinggalkan komentar