Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, dan hukum tertinggi di negara ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Karena memiliki posisi krusial dalam sistem hukum dan pemerintahan, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan. Pada tulisan ini, kita akan membahas mengenai sistem pemerintahan yang dianut Indonesia menurut UUD 1945 pasca amandemen.
Dalam penjelasannya, UUD 1945 Amandemen mencantumkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Artinya, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia adalah Presiden. Sistem pemerintahan presidensial mengarah pada pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, serta kedudukan yang setara di antara keduanya.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif berperan dalam menjalankan kepemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh UUD. Dia juga berhak memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembuatan undang-undang. Di sisi lain, DPR sebagai kekuasaan legislatif memiliki fungsi pengawasan dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang yang dibuat.
Sistem pemerintahan presidensial ini menekankan pada kontrol dan keseimbangan (checks and balances) antara cabang eksekutif dan legislatif. Tujuannya adalah menjaga agar tidak ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan absolut dan memudahkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Pada akhirnya, sistem pemerintahan presidensial ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, sistem pemerintahan ini juga menjadi perwujudan dari demokrasi yang sehat dalam negara hukum Republik Indonesia.









Tinggalkan komentar