Dalam lingkup konstitusi, pada dasarnya terdapat dua jenis, yakni konstitusi yang rigid, atau bersifat kaku, dan konstitusi yang fleksibel, atau bersifat elastis. Di dalam konstitusi rigid, pembuatannya harus melalui proses yang ribet dan rumit, dan butuh waktu lama. Satu contoh konstitusi yang rigid adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada mulanya, UUD 1945 disusun untuk melengkapi Indonesia dalam merdeka bersama negara-negara lainnya di mata dunia.
Perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen dilakukan pertama kali berdasarkan berbagai alasan yuridis yang melatarbelakangi pelaksanaan amandemen tersebut. Pelaksanaan amandemen pertama terhadap UUD 1945 memiliki dasar yuridis yang kuat dan diatur dalam UUD itu sendiri.
Selama orde baru, UUD 1945 tidak pernah mengalami perubahan. Namun, situasi berubah pasca reformasi dimana amandemen UUD menjadi agenda politik nasional. Dalam hal ini, MPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengubah UUD, melakukan empat kali Amandemen UUD 1945 dalam periode 1999-2002.
Kewenangan MPR dalam melakukan amandemen atas UUD 1945 ini memiliki dasar yuridis yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 37 ayat (1), (2), (3), dan (4) menjadi landasan hukum pelaksanaan amandemen tersebut. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perubahan atas UUD 1945 dapat dilakukan oleh MPR melalui mekanisme sidang umum yang keputusannya diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Secara substansial, amandemen pertama terhadap UUD 1945 menyoroti pentingnya perbaikan susunan lembaga negara dan mekanisme kerja lembaga tersebut agar lebih demokratis. Amandemen ini dirasakan sangat penting untuk menjawab tantangan perubahan zaman dan kebutuhan bangsa yang semakin kompleks.
Penyusunan UUD yang baru ini juga harus memperhatikan semangat proklamasi 17 Agustus 1945 yang mengusung kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, kesejahteraan sosial, dan partisipasi politik yang luas serta perwujudan negara hukum. Sehingga, amandemen UUD 1945 bukan hanya merupakan langkah reformasi secara politis, tetapi juga merupakan langkah perbaikan untuk mencapai tujuan nasional republik Indonesia.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dasar yuridis pelaksanaan perubahan amandemen pertama terhadap UUD 1945 adalah UUD 1945 Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk melakukan amandemen. Amandemen tersebut dilakukan dalam spirit reformasi dan perbaikan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.









Tinggalkan komentar