Hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan diberlakukan oleh lembaga sosial untuk mengatur perilaku. Hukum merupakan elemen penting dalam pengaturan masyarakat dan menjaga tata tertib dalam kehidupan sehari-hari. Memahami penggolongan hukum memungkinkan kita untuk mengidentifikasi manakah dari banyak aturan yang berlaku, yang relevan dalam situasi tertentu.
Keberagaman hukum terbentuk karena kompleksitas kehidupan masyarakat dan kendala-kendala yang perlu diatasi melalui suatu sistem hukum. Berikut ini beberapa kata dan konsep yang berkaitan dengan penggolongan hukum.
1. Penggolongan Hukum berdasarkan Waktu berlakunya
Hukum ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu hukum lama dan hukum baru. Hukum lama adalah hukum yang berlaku sebelum suatu peraturan diubah atau diganti, sedangkan hukum baru adalah hukum yang menggantikan hukum lama.
2. Penggolongan Hukum berdasarkan Ruang Lingkupnya
Hukum dikelompokkan menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mengatur hubungan antara individu dengan negara, sementara hukum privat mengatur hubungan antar individu.
3. Penggolongan Hukum berdasarkan Sumbernya
Hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dirumuskan dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, sedangkan hukum tak tertulis bersumber dari kebiasaan masyarakat.
4. Penggolongan Hukum berdasarkan Subyek Hukumnya
Hukum dapat juga dikategorikan berdasarkan subyeknya, seperti hukum perdata (melibatkan orang atau badan-badan yang memiliki kedudukan sama dalam hukum) dan hukum pidana (melibatkan negara dan orang atau badan yang melanggar hukum).
5. Penggolongan Hukum berdasarkan Materinya
Hukum ini terbagi menjadi hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, hukum internasional dan lainnya. Setiap materi hukum memiliki hukum-hukum tersasing yang mengatur cabang-cabangnya.
Setiap penggolongan ini memiliki fungsi dan peranan tersendiri dalam sistem hukum. Memahami dan mengenali kata-kata dan konsep yang terkait dengan penggolongan ini adalah langkah pertama dalam memahami hukum sebagai suatu sistem.









Tinggalkan komentar