Dalam menghadapi berbagai permasalahan serikat buruh di tingkat internasional, dibutuhkan sebuah entitas atau wadah yang dapat memfasilitasi penanganan dan diskusi terkait isu-isu tersebut. Mengingat cakupan dan pengaruhnya yang luas, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memandang penting untuk memiliki suatu organ khusus yang berfokus pada persoalan buruh. Wadah tersebut ternyata adalah Organisasi Perburuhan Internasional atau lebih dikenal dengan singkatannya, ILO (International Labour Organization).
ILO dibentuk pada tahun 1919 dan menjadi agen khusus pertama di bawah PBB. Kantornya berpusat di Geneva, Swiss, namun memiliki jaringan global yang luas dengan kantor di berbagai negara di dunia. Organisasi ini bertujuan untuk mempromosikan hak-hak kerja, mendorong kesempatan kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial, dan memperkuat dialog dalam menangani pekerjaan di seluruh dunia.
ILO menjalankan perannya melalui berbagai proses pengambilan keputusan yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan perusahaan. Berbagai standar dan aturan kerja yang dianggap adil dan layak diadopsi dan disahkan oleh ILO. Organisasi ini juga berperan dalam memberikan nasihat dan bantuan teknis kepada negara-negara anggota dalam penerapan standar tersebut.
Menyikapi isu buruh internasional, ILO menjadi wadah strategis yang mampu menampung berbagai pandangan dan aspirasi dari beragam pihak. Dalam lingkup PBB, ILO berperan penting dalam memperjuangkan perlindungan dan hak pekerja. Dengan demikian, ILO diakui secara luas sebagai wadah utama yang menampung isu buruh internasional di bawah naungan PBB.









Tinggalkan komentar